JAKARTA, (Panjimas.com) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut instruksi penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Instruksi itu sempat menuai kontroversi lantaran juga mengatur penggunaan jilbab bagi ASN.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut.
“Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12).
Hadi menjelaskan, sebelumnya Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (lnmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Hadi Prabowo menjelaskan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Pada tahun 2018 ini, Inmendagri itu hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, jelas Hadi Prabowo.
Dalam instruksinya, Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Sementara itu untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian. Mengingat, ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Frasa kata ‘agar’ dalam lnmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,” jelas Hadi, dilansir dari Antara.
Sesuai dengan isi lnmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam cokelat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. Namun, instruksi itu kini dicabut setelah pihaknya memperoleh masukan masyarakat.[IZ]