JAKARTA, (Panjimas.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kesiapan untuk menjalankan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU JPH sudah hampir rampung karena hanya tinggal menunggu paraf persetujuan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
“Setelah dua menteri memberikan paraf, selesai sudah,” ujar Sukoso dalam siaran persnya pada Jumat (14/12).
Menurut Sukoso, perangkat pelaksanaan tugas pelayanan JPH sudah disiapkan, sehingga JPH sudah bisa menjalankan tugas mandatorinya untuk menerbitkan sertifikasi halal saat PP terbit.
Sukoso mengatakan undang-undang menetapkan penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.
“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelas Sukoso, dikutip dari Anadolu.
“Tahun depan, kami undang semua produsen untuk segera mendaftarkan produk ke BPJPH guna mendapatkan sertifikasi halal atau tidak halal,” lanjutnya.
Sukoso mengakui bahwa isu halal sangat sensitif dan melampaui batas-batas negara. BPJPH akan terus meyakinkan banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara lainnya, terkait implementasi UU ini.
“Pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, penerbitan PP JPH juga dilakukan dengan hati-hati,” tukasnya.
Selain tentang sertifikasi, lanjut Sukoso, UU JPH juga mengatur masalah partisipasi publik. Pasal 53 mengatur, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
Peran serta itu, paparnya, dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar.
“Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH,” tandas Sukoso.[IZ]