BEKASI (Panjimas.com) – Suara takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi. Takbir itu disuarakan umat Islam saat menyaksikan persidangan terakhir ustaz Suherman.
Dalam sidang tersebut, umat Islam berharap keadilan bisa ditegakkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan membebaskan ustaz Suherman dari tuntutan hukum.
Pantauan Panjimas, tidak kurang dari 100 umat Islam turut menyaksikan jalannya sidang itu. Persidangan yang dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB ternyata mundur 1 jam.
Namun demikian, ustaz Suherman merasa senang melihat antusiasme umat Islam yang rela meluangkan waktunya hanya untuk hadir menyaksikan sidang terakhir dirinya.
“Kepada teman-teman saya ucapkan terima kasih sekali atas supportnya, sangat-sangat berterima kasih. Saya tidak bisa membalas dan saya serahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” kata ustaz Suherman di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/12) siang.
Seperti diketahui, penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [DP]