JAKARTA, (Panjimas.com) – Polda Jawa Tengah masih menangani perkara dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Dilansir jpnn, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini sudah ada empat orang saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.
baca: Sebut Prabowo ‘Asu’, Masyarakat Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi
Namun Dedi tidak mengungkapkan identitas para saksi yang diperiksa. “Dari penyidik ada empat saksi. Itu bukan ahli, baru saksi,” kata dia, Rabu, (12/12).
Dia pun memastikan, penyidik belum memeriksa Seno sebagai saksi terlapor. “Belum ya, baru saksi,” tegas dia.
Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu, 4 November 2018.
Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa Jawa.
Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. [RN]