JAKARTA (Panjimas.com) — KPK menetapkan empat tersangka termasuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, serta mengamankan uang sejumlah Rp1,556 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
“Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dilakukan dengan memotong dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah. Ini mengecewakan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dimulai Sejak Rabu Dini Hari Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. “Korupsi sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi dapat merusak masa depan bangsa untuk bisa lebih baik dan maju,” kata Basaria.
Begitu ditangkap KPK, Bupati Kabupaten Cianjur Irvan Rifano mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Pemuda Nasdem Jawa Barat.
“Kami menerima baik pengunduran diri Saudara Irvan Rifano M dari jabatan sebagai ketua DPW GP NasDem Jabar,” kata Sekjen DPP GP NasDem, M Haerul Amri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/12/2018).
Irvan dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (des)