JAKARTA (Panjimas.com) — Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi, yang diwakili oleh Maimon, Aprilia, Hani, Wafa, dan Savia, menindaklanjuti 85.000 tanda tangan petisi “Hentikan Iklan Shopee Blackpink” dengan langsung mengadukan hal terkait ke kantor KPI, Senin (10/12).
Selain kasus tayangan Shopee Blackpink, Maimon selaku penggagas petisi juga mengadukan perihal iklan, sinetron, dan tayangan tv lain yang berpotensi menimbulkan pengaruh buruk pada anak-anak. Menanggapi hal ini, Yadi meminta kepada masyarakat untuk secara aktif melayangkan aduan kepada KPI.
Selain ke KPI, Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi juga bertemu Ketua Komisi I yang mengawasi bidang Informasi dan Komunikasi di DPR RI, Abdul Kharis asal PKS. Pada pertemuan tersebut, Abdul Kharis langsung menelpon Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah untuk menindaklanjuti hal ini. “Sudah dikeluarkan surat dan diberikan peringatan kepada semua stasiun tv yang memutar iklan Shopee Blackpink,” papar Nuning lewat telpon.
“As simple as that,” ujar Kharis setelah mengakhiri panggilan. “Kami harap masyarakat dapat turut serta aktif mengawasi dan mengadukan tayangan televisi,” papar Kharis mengakhiri pertemuan tersebut.
Anggota DPR RI komisi 1 yang lainnya, Dr. Sukamta yang juga dari PKS menjelaskan bahwa KPI berkomitmen mengumpulkan data-data pelanggaran iklan Shopee ini sekaligus pemberian sanksinya.
Selain mewakili 85.000 netizen yang menandatangani petisi “Hentikan Tayangan Shopee Blackpink”, rombongan yang hadir juga mewakili SMART 171, Yayasan Peduli Fitrah Insani, Yayasan Al-Iffat, Rumah Quran Jatinangor, Lingkar Cendekia Padjadjaran, dan Bobotoh Taqwa Purwakarta. (des)