JAKARTA (Panjimas.com) – Dewasa ini penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih banyak yang menggunakan bahasa asing, terutama di ranah transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.
Dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lembang negara, serta lagu kebangsaan, digelar Lokakarya hasil kajian dan penelitian Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018, Peneliti Exti Budihastuti, mencatat, ada 40 responden yang menyatakan kesetujuannya terhadap penggunaan bahasa asing di ruang publik transportasi.
“Alasannya untuk memudahkan orang asing memahami petunjuk arah. Namun, sebagian besar responden tetap menghendaki penggunaan bahasa Indonesia disampinh bahasa asing.”
Kemudian ada 19 responden yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan bahasa asing di ruang publik ranah transportasi. Karena bahasa Indonesia tetap lebih baik digunakan.
Dari tiga kota yang dikunjungi peneliti, hanya Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado yang menggunakan bahasa daerah, baik untuk ragam tulis dan lisan. Pengunaan bahasa asing (Inggris dengan aksara latin, bahasa Arab dengan aksara Arab, dan bahasa Tiongkok dengan aksara Han) juga terdapat di Bandara Sam Ratulangi, Bandara Kualanamu di Medan, dan Bandara Juanda di Surabaya.
Di Pelabuhan Penumpang Bandar Deli, Medan, juga masih banyak penggunaan bahas Inggris yang tidak disertai bahasa Indonesia. Adapun penggunaan bahasa Indonesia di stasiun kereta api di Medan dan Surabaya dinilai cukup baik. Di Medan misalnya, kereta api sudah terintegrasi dengan Bandara Kualanamu, yang menggunakan empat bahasa, yaitu: Indonesia, Inggris, Arab, dan Tiongkok.
Dalam kesimpulan penelitian tersebut, dari 9 kota (Surabaya, Medan, Menado, Makassar, Palembang, Denpasar, Palangka Raya, Papua dan Maluku) yang diteliti, ada 7 kota yang menyatakan sangat setuju tentang penggunaan bahasa Indonesia di moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api.
Kemudian, ada 2 kota menyatakan setuju penggunaan bahasa Indonesia di moda transportasi. Dengan demikian, penggunaan bahasa pada moda transportasi secara dominan memiliki nilai bobot yang tinggi. Jadi, pengguna moda transportasi masih memiliki kepedulian untuk mempertahakan atau mengutamakan penggunaan bahas Indonesia, bukan bahasa asing. Sementara itu, bahasa daerah juga dapat digunakan sebagai bahasa ketiga di daerah, bukan di ibukota.
Hasil survei tentang persepsi pengguna moda transportasi terhadap penggunaan bahasa di bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan, menunjukkan: penggunaan bahasa asing masih tinggi, seperti Kualanamu International Airport di Medan.
“Hal ini memperlihatkan, bahwa UU Kebahasaan belum diterapkan dan belum diindahkan oleh kalangan bandara. Akan tetapi sudah ada bandara yang sudah menggunakan bahasa Indonesia, seperti Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado. Sementara itu, di stasiun dan terminal keseluruhannya konsisten menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan di Pelabuhan masih terdapat penggunaan bahasa asing sebagai petunjuk informasi,” ungkap Exti (des)