BEKASI, (Panjimas.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengimbau para peserta Pemilu 2019 untuk menghindari politik balas budi yang rentan membuka peluang korupsi.
“Saat ini rata-rata gaji seorang kepala daerah berkisar Rp 5,1 juta hingga Rp5,8 juta per bulan,” pungkas Ketua KPK, Agus Raharjo, pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi, Ahad (09/12).
Agus melanjutkan, “Saat jadi kepala daerah, biaya (yang dikeluarkan) sangat mahal. Apakah dana pinjaman itu mau dihibahkan atau dikembalikan? Cara memilih pun supaya tidak timbulkan biaya tinggi harus diperbaiki.”
Ia mengatakan, alokasi pendanaan partai politik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 yang bersumber dari APBN sebesar Rp1.000,00 per suara sangat jauh dari keperluan partai politik.
Situasi demikian, menurutnya, telah membuka peluang pendanaan pihak ketiga untuk kebutuhan dana pencalonan kontestan.
“Kita pikirkan secara dalam, apa saja peluangnya. Sistem harus terus diperbaiki agar pada akhirnya sistem penggajian kepala daerah bisa segera diperbaiki,” tukasnya.
Ia mengatakan, KPK telah mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan kontestasi Pemilu bagi para pesertanya didanai secara penuh keuangan pemerintah.
“KPK sudah usulkan itu berdasarkan kajian di banyak negara. Salah satunya adalah Jerman yang secara penuh membiayai kegiatan pemilu dari pemerintahnya. Secara bertahap jangan terlalu lama perlu disesuaikan,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Sisi positif dari pendanaan secara penuh melalui keuangan pemeirntah, akan memudahkan Badan Pengawas Keuangan mengawasi pemanfaatan dana oleh kontestan.
“Kalau masuk dari uang negara, audit BPK bisa jauh lebih dalam pada tata kelola dana partai,” paparnya.[IZ]