JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Bedah Buku “Merebutkan Sertifikasi Halal”, ada beberapa catatan penting dari Indonesia Halal Watch (IHW).
Pertama, memasuki 5 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di undangkan, tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 tahun lalu.
“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah S.H., M.H dalam siaran pers, Selasa (11/12/2018).
Demikian pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH di undangankan.
Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH. Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah.
Maka Indonesia Halal Watch meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional. (des)