JAKARTA, (Panjimas.com) – Sungguh aneh, ketika tidak ada proses peradilan terbuka, tiba-tiba Komnas HAM memberikan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) kepada para eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sejak tahun 2013 hingga sekarang. Komnas HAM justru menganggap eks anggota PKI dilanggar Hak Asasi Manusia-nya pada peristiwa 1965-1966.
Padahal, mereka yang merupakan bagian dari anggota Partai Komunis Indonesia, justru banyak melakukan pelanggaran HAM, pengkhianatan, sekaligus kudeta kepada negara maupun bangsa Indonesia sejak sebelum 1965.
Demikian yang disampaikan oleh Harukat selaku perwakilan dari Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS), Centre for Indonesian Communist saat datang ke kantor Komnas HAM, Menteng pada hari Senin, (11/12).
“Ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerbitkan SKKPH atas Peristiwa Tahun 1965-1966 dan memberikan bantuan bagi Korban Peristiwa Tahun 1965-1966 melalui LPSK, kami yang terdiri dari Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS), Centre for Indonesian Communist Study CICS, dan berbagai unsur masyarakat lainnya bersikap atas kondisi tersebut diatas,” ujar Harukat kepada Panjimas.
Yang pertama YMPS mempertanyakan dasar hukum, syarat, ketentuan, prosedur, dan tata cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH), sehingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001A/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Padahal, secara hukum negara, pada kurun waktu antara tahun 1965-1966 di Indonesia, justru terjadi peristiwa berdarah berupa Pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikenal dalam sejarah sebagai Gerakan 30 S/PKI. Jika SKKPH merujuk peristiwa pemberontakan PKI, maka seharusnya, Pelaku Kejahatan HAM adalah para pemberontak yang berhimpun pada Partai Komunis Indonesia beserta seluruh underbownya.
Sementara, korban atau keluarga korban adalah rakyat sipil dan militer yang terdiri dari para Jenderal, Kyai, prajurit, dan rakyat biasa, khususnya umat Islam yang terhimpun dalam berbagai organisasi massa, yang saat itu melakukan perlawanan (khususnya NU dan Ansor). Bahkan, saat itu, kejahatan HAM PKI dan anggotanya sudah terbukti melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dan menjadi sumber hukum resmi negara saat itu.
“Ketika kami melakukan kajian atas SKKPH 1965-1966 oleh Komnas HAM, terlihat sekali Komnas HAM sangat longgar dan tidak dapat menjamin substansi materiil dari definisi atau mewakili sebagai korban yang sesungguhnya. Kami melihat, SKKPH dikeluarkan tidak membutuhkan ketetapan pengadilan, bahkan tanpa proses pembuktian di persidangan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sehingga, SKKPH hanya dikeluarkan berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi sepihak. “Dalam hal ini,kami melihat, otoritas Komnas HAM dalam pemberian status korban bukan berdasarkan peristiwa pelanggaran HAM yang benar-benar terjadi, tapi hanya atas dasar deklare atau keterangan yang dikeluarkan organisasi korban,”lanjutnya.
Selanjutnya mereka ingin mengetahui siapa saja dan berapa orang Korban HAM Berat yang mendapat fasilitas Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM R.I.) dan peristiwa apakah yang dimaksud pada tahun 1965-1966, yang dapat ditempuh dengan mengajukan permintaan informasi publik berupa salinan data lengkap SKKPH Komnas HAM terkait peristiwa 1965-1966 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disertai alasannya, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 2, pasal 2 dan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketiga, kami ingin mengetahui siapa saja dan berapa orang Korban HAM berat yang mendapat fasilitas Bantuan Rehabilitasi Sosial dan Psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKPH) yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dapat ditempuh dengan mengajukan permintaan informasi publik berupa salinan data Bantuan Rehabilitasi Sosial dan Psikologis Korban terkait peristiwa 1965-1966 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disertai alasannya, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 2, pasal 2 dan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tandas Harukat.
Pendapat hukum ini mereka sampaikan, khusus untuk hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya dan sesuai dengan dokumen yang diperiksa dan diperoleh dari Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS), Centre for Indonesian Communist Study (CICS), serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar mendapat keadilan yang sepenuhnya dari Komnas HAM. [ES]