JAKARTA, (Panjimas.com) – Tayangan iklan Shopee yang menampilkan personil girlband Korea, Blackpink, yang berpakaian minim menuai keresahan dari berbagai kalangan masyarakat.
Keresahan dipicu dari munculnya tayangan iklan e-commerce asal Singapura ini, dalam program siaran untuk anak-anak. Berbagai status yang menyuarakan keresahan itu ramai dibagikan di media sosial.
Status dari Ibu Dua Anak, Ainan Indalah, yang telah dibagikan hingga lebih dari 3.000 kali di jejaring sosial facebook misalnya. Dalam status itu Ainan menyampaikan rasa risihnya atas tayangan iklan Shopee yang muncul hingga 2-3 kali dalam 1 kali jeda iklan di acara kartun anak.
Keresahan yang sama disampaikan juga oleh Ketua Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP), Savia Hunon. “Dalam Pasal 46 UU Penyiaran sudah jelas disebutkan bahwa siaran iklan niaga pada siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak”. Maka dalam hal ini, kemunculan iklan Shopee dengan Blackpink-nya sangat tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak yang telah diakomodisasi oleh UU Penyiaran,”tegas Savia.
Belum lagi jika melihat pasal 17 Konvensi Hak Anak yang jelas menyebutkan bahwa anak memiliki hak atas akses informasi untuk peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya, serta kesehatan fisik dan mentalnya. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990, juga memiliki kewajiban mendorong media massa untuk menyebarkan informasi dan bahan yang memiliki manfaat sosial dan budaya bagi anak.
Savia juga menyampaikan data kemunculan iklan tersebut, berdasarkan hasil laporan yang masuk ke pihaknya. “Dalam acara Legend Hero-Tayo di stasiun RTV tanggal 7 Desember 2018, iklan tersebut muncul 4 kali pada pukul 19.53, 20.27, 20.29, dan 20.34, dengan jeda waktu hanya 2-5 menit saja dari iklan shopee blackpink ke iklan shopee blackpink selanjutnya dalam 1 sesi.
Selain itu, dalam acara Si Bolang di stasiun Trans 7 pada hari yang sama, Iklan tersebut juga muncul hingga 3 kali. “Dan masih banyak laporan yang masuk untuk stasiun lain dalam program anak yang berbeda,”ungkap Savia. Tidak heran jika keresahan tersebut berbuntut pada munculnya petisi untuk menghentikan tayangan iklan Shopee, yang ditujukan pada KPI dan pihak Shopee itu sendiri.
Petisi online “Hentikan Iklan Blackpink Shopee” di change.org yang digagas oleh Maimon Herawati saat ini Senin, (10/12) telah tembus 82.200 tanda tangan. “Kami menuntut KPI untuk melarang penayangan iklan Shopee dan iklan seronok lainnya di televisi Indonesia, baik pada stasiun TV yang berbayar atau tidak” Begitu salah satu tuntutan yang ditulis Maimon.
Oleh karena itu, Savia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan audiensi kepada DPR-RI dan KPI selaku lembaga terkait, untuk menyampaikan aspirasi terkait penghentian iklan tersebut.
“Meski kali ini aspirasi kami terkait dengan iklan Shopee, namun dalam jangkauan yang lebih luas, ini adalah aspirasi kami dan masyarakat lainnya terhadap setiap tayangan yang bertentangan dengan kesusilaan dan nilai-nilai agama di Indonesia. Terlebih jika tayangan tersebut muncul pada acara anak.
Dengan demikian, kami sangat berharap agar pihak dan lembaga yang berwenang dapat memastikan tidak akan ada lagi iklan atau tayangan serupa lainnya di berbagai media di Indonesia,”ujar Savia di akhir pernyataannya. [RN]