DEN HAAG, (Panjimas.com) — Menteri Luar Negeri Palestina mengkritik keras Mahkamah Pengadilan Pidana Internasional (ICC) karena keterlambatannya dalam menyelidiki Israel atas kemungkinan kejahatan perang terhadap Palestina.
Riyad al-Maliki mengungkapkan bahwa ICC telah melakukan penyelidikan awal terhadap kemungkinan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki, tetapi menurutnya, menunda penyelidikan secara terus-menerus akan merusak kredibilitas pengadilan itu.
Hal ini disampaikan Maliki saat berbicara pada pembukaan sesi ke-17 Majelis Negara Anggota ICC di Den Haag, Belanda,
“Berapa banyak lagi rumah-rumah Palestina harus dihancurkan, keluarga terlantar, warga disiksa dan anak-anak dibunuh oleh penjajah Israel sebelum ICC meluncurkan penyelidikan terhadap mereka?” tukas al-Maliki, dikutip dari Anadolu.
Ia kemudian menyoroti kegagalan ICC untuk mengadili pejabat senior Israel meskipun empat tahun telah berlalu sejak penyelidikan awal.
“Korban-korban warga Palestina telah menunggu cukup lama untuk sebuah keadilan,” ujar al-Maliki.
“Penundaan dalam penyelidikan adalah penundaan dalam membawa keadilan dan memberikan impunitas kekuasaan pendudukan serta lebih banyak waktu untuk melakukan kejahatan setiap harinya,” ungkapnya kepada Jaksa ICC Fatou Bensouda.
Selama sembilan bulan terakhir, warga Palestina di Gaza telah menggelar demonstrasi rutin di sepanjang zona penyangga Gaza-Israel untuk menuntut hak untuk kembali ke tanah leluhur mereka setelah diusir pada 1948 dari tempat yang sekarang dikuasai Israel.
Mereka juga menuntut diakhirinya blokade 12 tahun Israel di Jalur Gaza, yang telah menghancurkan ekonomi daerah kantong pesisir dan merampas komoditas pokok dari dua juta penduduknya.
Sejak unjuk rasa dimulai pada 30 Maret, lebih dari 210 warga Palestina gugur menjadi martir dan ribuan korban lainnya luka-luka oleh serangan pasukan Israel yang ditempatkan di sepanjang sisi lain dari zona penyangga.[IZ]