JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Habib Bahar menilai bahwa kasus klinennya terlalu dipaksakan hal ini sangat berbeda jauh dengan kasus penista agama yang diduga dilakukan oleh pendukung rezim.
“Perlakuan berbeda justru dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, yang juga telah dilaporkan seperti Ade Armando, Victor Lanskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri dll.” Ujar Aziz Yanuar koordinator Tim Advokasi Habib Bahar melalui releasenya. Jumat, (7/12).
Sudah berkaIi-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang Habib terkesan dipaksakan dan dipercepat, perlakuan tersebut juga menimpa Habib Rizieq Shihab, Habib Haidar BSA, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah dan beberapa habaib lainnya.
Aziz Yanuar menambahkan, perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas darl posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim karana melakukan kedzaliman.
Perlakuan diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik merupakan tindakan diskriminasi yang nyata yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Merupakan paradoxs yang cenderung menjadi parodi, ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan undang-undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi. Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara.” pungkasnya.[RN]