LONDON, (Panjimas.com) — Senat atau Majelis Tinggi Parlemen Irlandia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengkriminalisasi impor dan perdagangan barang jasa yang berasal dari pemukiman Yahudi Israel di wilayah Palestina, Rabu (05/12).
RUU tersebut kini telah melewati tahap komite pekan lalu. Meskipun pemerintah Irlandia menentangnya, RUU itu tetap akan diberlakukan jika disetujui oleh Majelis Rendah Parlemen.
Jika ini terjadi, Irlandia akan menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan terhadap produk impor dari pemukiman Israel.
“Kami akan memberlakukan RUU penting ini dengan dukungan besar,” tulis Senator Frances Black di media sosial, dikutip dari Anadolu.
Dalam pernyataan sebelumnya, Frances Black juga menekankan bahwa RUU itu merupakan persyaratan minimum untuk menjadi negara Uni Eropa yang berkomitmen terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Kedutaan Israel di Dublin mengecam keras RUU tersebut, dan menyebutnya sebagai kebijakan yang populis dan berbahaya.
RUU ini akan mengkriminalisasi perdagangan dengan permukiman Israel, termasuk pemukiman yang dibangun di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.
Menurut rancangan undang-undang tersebut, siapa pun yang mengimpor atau mencoba mengimpor dari pemukiman Israel di Palestina akan dianggap melakukan kejahatan yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda sebesar EUR250 ribu.[IZ]