GARUT, (Panjimas.com) – Setelah ramai dibicarakan di media massa dan media sosial terkait pengakuan Hamdani Cs yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul, Polres Garut Jawa Barat mulai turun melakukan penyelidikan.
Dilansir viva, surat pernyataan yang disampaikan Hamdani Cs telah membuat keresahan di masyarakat karena pernyataan dalam surat tersebut dianggap sesat.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus tersebut. Diharapkan dalam waktu segera, para saksi bisa memberikan keterangan seputar pengakuan rasul oleh Sensen maupun pengikutnya.
“Kami sikapi bersama apa yang menjadi keresahan masyarakat kaitan dengan adanya aliran sesat yang mengaku rasul, diharapkan dalam waktu dekat kita bisa berikan keterangan terkait kasus ajaran sesar ini, ” ujar Budi, Kamis, (6/12).
Surat pernyataan oleh Hamdani Cs, Sensen Komara bin Bakar Misbach bin Mugni sebagai seorang rasul dibuat dan sengaja disebarkan. Majelis Ulana Indonesia (MUI) Kecamatan Caringin Garut melaporkan kasus tersebut kepada Polsek setempat.
“Dan kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, merespons surat tersebut dan kami melakukan pertemuan tertutup,” ungkap Budi.
Lanjut Budi dari hasil pertemuan tertutup tersebut terdapat beberapa kesepakatan. Salah satu kesepakatan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut, polisi akan memeriksa Hamdani sebagai saksi.
“Kita tindaklanjuti bersama, MUI mengeluarkan fatwa. Pemerintah Kabupaten Garut juga segera mengeluarkan peraturan pelarangan aliran itu,” katanya. [RN]