GARUT, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara. Presiden Negara Islam Indonesia (NII) tersebut mengaku sebagai rasul dan namanya telah dipergunakan para pengikutnya dalam bacaan Syahadat.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur Negara Islam Indonesia.
“Jadi kami sudah mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran Sensen serta menyatakan Sensen telah berbuat makar dengan mengklaim berdirinya Negara Islam Indonesia (NII), ” ujar Munir pada Kamis, (6/12). Demikian dilansir viva.
Hasil fatwa MUI kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.
“Jadi Sensen secara terbuka menyatakan dirinya sebagai rasul dan Presiden NII yang terstruktur, ” ungkap Sirojul Munir.
Kepolisian Polres Garut masih melakukan pendalaman kasus tersebut karena Sensen sempat divonis bersalah atas kasus serupa tahun 2012 lalu. Namun Sensen lolos dari jeruji bui karena vonis hakim mengharuskan Sensen mendapat rehabilitasi di rumah sakit jiwa.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini karena Sensen sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis bersalah atas kasus serupa,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. [RN]