JAKARTA, (Panjimas.com) – Setelah lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Akhirnya Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian melanggar UU ITE. Demikian disampaikan oleh Aziz Yanuar sebagai salah seorang Penasihat Hukum dari Habib Bahar.
“Benar kalau habib ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 setelah menjawab 24 pertanyaan dari 29 pertanyaan dari penyidik Bareskrim polri,” ujar Aziz sesaat setelah mendampingi Habib Bahar yang keluar pada pukul 23.20 dari ruang pemeriksaan Bareskrim.
Lebih lanjut Aziz menyampaikan bahwa, Habib Bahar dijadikan tersangka oleh penyidik atas pasal ujaran kebencian yang terdapat pada pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Termasuk Habib Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan atau pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum,” kata Aziz lebih lanjut pada Kamis, (6/12).
Kronologis yang menyebabkan Habib Bahar dijadikan tersangka adalah terkait ceramahnya di acara Maulid Arba’in di gedung Ba’alawi, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017 berapa waktu lalu.
“Adapun secara khususnya bahwa ada beberapa kalimat yang menaikkan status Habib Bahar sebagai tersangka, diantaranya adalah kalimat: Cina…, ‘Jokowi Pengkhianat Bangsa’, ‘Jokowi haid’, ‘banci’, dan ‘penghianat rakyat,” kata pengacara dari PUSHAMI tersebut.
Didepan para penyidik Habib Bahar juga sudah menjelaskan makna sesungguhnya dari kalimat yang ia lontarkan. Menurut Aziz bahwa Habib beralasan bahwa kalimat Jokowi Haid dan Jokowi banci adalah kalimat majaz atau kalimat kiasan.
“Sedangkan kalimat banci itu adalah maksudnya jika ada orang yang didatangi kemudian malah dia kabur, itu yah namanya banci. Nah kalimat haid juga semacam itu yang bisa dihubungkan dengan sifat orang yang penakut. ketika didatangi ulama, umat Islam dan tidak datang menemuinya. Nah maka itu banci sebutannya atau takut,” pungkasnya.
Meski dijadikan tersangka Habib Bahar tidak ditahan. Polisi berpendapat karena Habib Bahar kooperatif. [ES]