JAKARTA (Panjimas.com) — Sehubungan dengan pemeriksaan dan penjatuhan status tersangka atas Habib Bahar bin Smith, Polisi bertindak sigap dan cepat manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah umat Islam dan para tokohnya.
“Sebaliknya, jika pelakunya adalah non-muslim atau mereka yang mendukung penguasa, Polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh,” ungkap Ketua Umum GNPF-Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Jum’at (7/12/2018) sore ini.
Dalam konferensi pers tersebut, Ustaz Yusuf M Martak didampingi oleh Ketua Umum FPI KH. Ahmad Sobri Lubis, dan Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Ma’arif.
“Kami sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan, tampak jelas dari perlakuan Polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Bun Yani, Habib Mahdi Shahab, ustaz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses,” ungkap Ustaz Yusuf Martak.
Sebaliknya, lanjut Ustaz Yusuf, perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkan; seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi dan lainnya.
“Perlakuan diskriminatif merupakan tindakan diskriminasi yang nyata, yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan Undang Undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.”
“Terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (des)