KARANGANYAR, (Panjimas.com) – FUI (Forum Umat Islam) Karangaanyar melaporkan pemilik akun Facebook yang bernama Ichsan Mirai Alfatih hal ini lantaran dalam akun tersebut memuat konten ujaran kebencian bahkan bisa dikatakan menista agama. Rabu, (5/12).
Dalam akun yang bernama Ichsan Mirai Alfatih tersebut mengatakan bahwa “Para istri jangan mau dibohongi suami pakai an nisa ayat 3”.
Mulyono selaku koordinator FUI Karanganyar kepada Panjimas mengatakan bahwa kedatangannya ke Polsek Tasikmadu Karanganayar adalah dengan maksud untuk melaporkan akun tersebut. Hal ini menurutnya sama dengan yang dilakukan oleh Ahok beberapa tahun yang lalu.
“Jika Ahok mengatakan Jangan mau dibodohi dengan surat Al Maidah 51, kalau akun ini mengatakan Para istri jangan mau dibohongi suami pakai an nisa ayat 3. Ini kan subtansinya sama” ujarnya, Rabu, (5/12).
Usai mendapat laporan, beberapa jam kemudian petugas Polsek Tasikmadu berhasil mengamankan pemilik akun tersebut.
Mulyono berharap agar kepolisian serius dalam mengusut kasus penistaan agama ini.
“Saya berharap agar kepolisian serius dalam mengungkap kasus ini, jangan sampai kasus ini mengendap di meja atau hanya meminta maaf di atas meterai.” Tegasnya. [RN]