BELGRADE, (Panjimas.com) — Pengadilan Bosnia dan Herzegovina memvonis mantan tentara Serbia 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kejahatan terhadap warga sipilnya selama Perang Bosnia, Selasa (04/12).
Milan Todovic dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang wanita Bosnia selama perang yang berlangsung pada 1992 sampai 1995.
Selain divonis hukuman penjara, Todovic juga dikenakan denda sebesar USD7.980 (115 juta rupiah).
Pengadilan juga menyatakan bahwa Todovic berpartisipasi dalam serangan yang luas dan sistematis dari Tentara Republika Srpska (VRS) di Foca, sebuah kota di Bosnia bagian Timur pada 30 Oktober 1992 sampai 5 Maret 1993.
“Selama serangan tersebut berlangsung, Todovic melanggar hukum humaniter internasional, pasal 3 Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, dengan memaksa seorang wanita Bosnia melakukan hubungan seksual dan perbudakan seksual,” ungkap pengadilan, dilansir dari Anadolu.[IZ]