JAKARTA, (Panjimas.com) – Terhitung dari mulai datang ke kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir Jakarta Pusat sekitar pukul 11.30 WIB, Habib Bahar bin Smith belum keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim.
Paling tidak sudah lebih dari tujuh jam lamanya Habib Bahar yang terkenal vokal dan keras dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan serta berani memerangi kebatilan itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Adapun status Habib Bahar bin Smith sampai saat ini, masih sebagai saksi dugaan ujaran kebencian atas laporan salah seorang anggota Jokowi Mania (JoMan) yang pelapornya bernama La Kamarudin.
Pengacara yang mendampingi Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, “masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Aziz kepada Panjimas pada pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, ratusan massa masih berkumpul di depan gedung Kementerian Kelautan Perikanan dimana Kantor Bareskrim berada. Begitu juga dengan puluhan awak media masih tetap bertahan menunggu kehadiran Habib Bahar dan pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan.
Habib Bahar sendiri menjalani pemeriksaan atas surat pemanggilan terhadap dirinya pada hari Kamis (06/12) ini sebagai saksi dari pelapor atas nama La Kamarudin atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian (‘hate speech’) Undang-Undang No 40 tahun 2008 dan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE.[ES]