GAZA, (Panjimas.com) — Enam warga Palestina di Jalur Gaza divonis hukuman mati karena terbukti bertindak sebagai mata-mata Israel.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Iyad al-Bazm mengatakan pengadilan memutuskan hukuman pancung untuk lima orang, dan eksekusi dengan tembakan untuk satu orang lainnya, dikutip dari Anadolu.
Al-Bazm mengatakan terdakwa yang akan dieksekusi dengan tembakan dinyatakan bersalah menjadi mata-mata untuk pihak musuh asing dan terlibat dalam sebuah peristiwa pembunuhan.
“Putusan pengadilan menjadi pesan yang jelas untuk mengakhiri keberadaan agen-agen Israel. Mereka tak akan lari dari kami,” ujar al-Bazm dalam konferensi pers di Gaza.
Pasukan keamanan, lanjut al-Bazm, telah mencapai keberhasilan signifikan dalam mempersempit lingkaran mata-mata Israel.
Al-Bazm mengatakan operasi Israel di Gaza hanya akan sia-sia dengan tertangkapnya mata-mata mereka.[IZ]