JAKARTA (Panjimas.com) – Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Jokowi tidak ikut melaporkan Habib Bahar bin Smith. Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini berkata kasus Habib Bahar sebaiknya diselesaikan secara persuasif.
Sejauh ini Presiden Jokowi belum memberikan pernyataan langsung merespons kasus Habib Smith. Yusril juga mengaku belum mendapat permintaan nasihat hukum dari Presiden Jokowi.
“Kalau beliau tanya, saya akan beri nasihat hukum bahwa tidak semua masalah hukum harus diselesaikan secara hukum. Apalagi konteksnya sebagai paslon. Menempuh langkah persuasif jauh lebih penting,” kata Yusril, seperti dilansir CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu (29/11).
Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah dipolisikan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri ‘Jokowi Mania’ ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11), terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
Yusril Sarankan Jokowi Tak Ikut Polisikan Habib SmithPresiden Jokowi disarankan tak ikut melaporkan Habib Bahar bin Smith.
Pelaporan dipicu oleh pernyataan Habib Bahar Smith soal Jokowi dan tersebar di media sosial dalam bentuk video. Dalam video yang berdurasi 60 detik itu, Habib Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
Pernyataan Habib Smith itu disampaikan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad S.A.W 17 November 2018 lalu di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten. Yusril meyakini langkah hukum terhadap Habib Smith bukan cara terbaik. Sebaliknya, menurut dia, pendekatan persuasif justru bisa menciptakan saling pengertian.”Ambil langkah persuasif dulu, lah. Buat saya hukum itu langkah terakhir,” ujar Yusril. (des)