JAKARTA (Panjimas.com) – Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith (Habib Bahar Smith) mendapat surat panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Medan Merdeka Timur NO 16, Gambir, Jakarta Pusat, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana.
Habib Bahar dipanggil pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018, pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam tindak pidana ujaran kebencian (hate speech), seperti diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.
Habib Bahar bin Smith memastikan akan memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar mengatakan pihaknya baru saja menerima surat panggilan polisi.”Iya, hadir, (akan) hadir saya,” ujar Habib Bahar kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
Polisi sebelumnya mengatakan surat panggilan baru yang dikirimkan ke Habib Bahar telah diterima adik Habib Bahar, Habib Ali, pada Senin (3/12) lalu. Habib Bahar membenarkan telah menerima surat tersebut, namun surat itu merupakan surat panggilan pertama. “Iya betul (sudah diterima), tapi itu surat panggilan pertama,” kata Habib Bahar.
Habib Bahar mengatakan sebelumnya pihaknya belum menerima surat panggilan dari polisi. Surat panggilan yang diterima pada Senin (3/12) sore adalah panggilan pertama.
“Surat panggilan pertama, bukan surat panggilan kedua, dan tidak pernah menerima surat panggilan. Baru tadi sore saya menerima surat panggilan,” tegasnya.
Menurut Habib Bahar, pihaknya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin (3/12) pagi karena belum menerima surat panggilan. “Iya karena nggak ada surat panggilan, bagaimana kita mau datang,” tuturnya.
“Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, di Ditpidum Bareskrim. Surat panggilan telah diterima oleh adik Habib Bahar bin Smith yang bernama Habib Ali sore ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jaksel, Senin, (3/12).
Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’, yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.
“Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi,” demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (des)