JEDDAH, (Panjimas.com) — Indonesia dan Arab Saudi baru-baru ini menandatangi Memorandum of Cooperation (MoC) mengenai investigasi kecelakaan penerbangan.
Penandatangan MoC oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia, Soerjanto Tjahjono, dan Direktur Jenderal Biro Investigasi Penerbangan atau Aviation Investigation Bureau (AIB) Arab Saudi, Mr. Abdulelah O Felemban, dilakukan pada hari Kamis (29/11/2018) lalu.
Prosesi pendantangan berlangsung di kantor AIB dengan dihadiri oleh jajaran pejabat AIB dan delegasi pejabat dari KNKT didampingi oleh Amiruddin Muhammad Arsyad, Atase/Staf Teknis Perhubungan, dan Tubagus Muhammad Nafia, Pelaksana Fungsi Pensosbud-2 Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Kerja sama bilateral antara RI dan Kerajaan Arab Saudi di bidang investigasi kecelakaan pesawat terbang ini digagas pada acara regional workshop di Jeddah yang digelar Maret 2018, yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah negara termasuk KNKT Indonesia dan Atase/Staf Teknis Perhubungan KJRI Jeddah.
Di sela-sela workshop tersebut, delegasi RI dan Arab Suadi mengadakan pertemuan bilateral yang menghasilkan draft Memorandum of Cooperation, yang fokus utamanya adalah untuk peningkatan keselamatan penerbangan.
Indonesia dan Arab Saudi merupakan sesama negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Kedua negara telah sepakat untuk meningkatkan keselematan penerbangan sebagaimana dimandatkan oleh Annex 13 Konvensi Chicago, dengan fokus kegiatan konkrit yaitu pelatihan, pertukaran keahlian, informasi dan pengalaman.
Ruang linkup kerja sama ini, antara lain, mencakup penawaran bantuan dan penggunaan tenaga investigasi keselamatan angkutan udara, fasilitas dan peralatan yang dinilai tepat dan sebagai sumber daya yang memadai. Bantuan tersebut dapat mencakup keahlian di bidang teknik, operasional, perekam penerbangan, sumber daya manusiadan manajemen organisasi.
Kedua, adalah memfasilitasi keikutsertaan investigator pihak lain sebagai pengamat pada investigasi kecelakaan pesawat udara dan insiden serius. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman pihak lain terkait persyaratan dan prosedur investigasi.
Ketiga, sumber daya, jika mengizinkan, dapat menurunkan bantuan tim pada proses investigasi (termasuk spesialis perekam penerbangan dan spesialis teknis lainnya) kepada pihak yang meminta untuk menjadi anggota tim investigasi pada saat melaksanakan investigasi.
Keempat, mengadakan kontak secara teratur dan mengatur kunjungan atau pertemuan dengan pihak lain dengan tujuan bertukar pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan teknis.
Setelah penandatanganan MoC, pertemuan dilanjutkan dengan paparan dari Ketua KNKT Indonesia dan Dirjen AIB Arab Saudi. Dalam paparan tersebut, kedua pejabat menyampaikan pengalaman dalam pengembangan organisasi investigasi dengan struktur yang sangat berbeda. KNKT membawahi empat moda transportasi, sendangkan AIB hanya fokus pada investigasi penerbangan.
Pihak AIB berencana mengadakan studi banding ke KNKT untuk mempelajari struktur organisasi KNKT. Ke depan, AIB akan mengembangkan organisasinya sehingga mencakup semua moda transportasi (mutimoda).
Delegasi RI kemudian diajak mengunjungi laboratorium AIB, yang merupakan salah satu laboratorium yang sangat lengkap untuk peralatan investigasi, khususnya penerbangan.[IZ]