JAKARTA (Panjimas.com) – Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto memenuhi undangan Panitia Reuni Mujahid 212 di Monas, Ahad (2/12/2018). Dalam sambutannya, Prabowo bicara singkat dan memekikkan takbir dengan lantang, Allahu Akbar.
“Dalam reuni ini saya harus patuh untuk tidak boleh bicara politik dan kampanye. Terima kasih kepada panitia yang telah mengundang saya di acara Reuni 212. Ini merupakan kehormatan bagi saya,” kata Prabowo.
Prabowo mengaku bangga melihat jutaan rakyat Indonesia berkumpul di acara Reuni Mujahid 212 yang berlangsung tertib dan damai. “Ada orang tua yang menggandeng anaknya, ada non muslim dan berbagai macam suku yang hadir di sini,” kata Prabowo.
“Saya bangga sebagai muslim. Islam adalah agama yang mempersatukan dan menjaga perdamaian. Allohu Akbar..Allohu Akbar, Allohu Akbar. Merdeka,” pekik Prabowo disambut peserta alumni 212 yang hadir.
Pandangan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu pada acara Reuni Akbar Alumni 212 yang diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (2/12/2018).
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kehadiran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada acara itu bukan suatu pelanggaran. Puadi menyebut Prabowo diundang sebagai tamu undangan, bukan sebagai capres yang akan melakukan kampanye.
Menurut Puadi, acara itu adalah kegiatan keramaian yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian. “Ada 9 metode kampanya. Dari 9 metode itu, yang belum boleh dilakukan adalah rapat umum dan kampanye di media massa serta media elektronik,” kata Puadi dilansir Kompas.com, Minggu.
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492 menyebutkan seseorang disebut melakukan kampanye di luar jadwal apabila dia menyampaikan sambutan yang berisi visi, misi, dan program kerja.
(des)