JAKARTA, (Panjimas.com) – Acara Reuni 212 yang tinggal menghitung jam itu akan segera berlangsung. Meski demikian berapa waktu lalu melalui tayangan di sosial beredar sebuah video yang bernada ancaman dan tantangan dari para pengganggu dan yang tidak suka akan Aksi Umat Islam Jilid 2 itu yang akan dilaksanakan pada hari Ahad, (2/12) besok.
Adalah seorang mantan musisi, Boedi Djarot yang melakukan provokasi di sosial media melalui unggahan videonya yang mengancam akan membuat ricuh kepada barisan kaum muslimin yang akan ikut aksi Reuni Bela Islam Jilid 2 itu.
Atas dasar video provokasi di sosial media itulah maka Boedi Djarot dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya di sosial media.
“Salah satu anggota dari Korlabi sudah membuat laporan atas Boedi Djarot, seniman musik. Boedi Djarot yang juga masih saudara kandung dengan Eros Djarot ini dan juga bersaudara dengan artis Slamet Rahardjo,” ujar Damai Hari Lubis lewat selaku Kadiv Hukum Korlabi (Koordinator Bela Islam).
Dalam kesempatan itu Damai Hari Lubis yang juga ikut mendampingi anggota Korlabi, Soni Pradana saat membuat laporan itu menagatakan laporan sudah dilakukan dan diterima oleh pihak Bareskrim Polda pada hari Jumat, (30/11) sore.
Adapun Boedi Djarot dilaporkan melakukan ujaran kebencian seperti diatur dalam Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu diterima dengan nomor laporan STTL/1263/XI/2018/BARESKRIM. [ES]