BRUSSELS, (Panjimas.com) — Uni Eropa menyatakan bahwa proyek pembangunan permukiman ilegal Yahudi Israel di Yerusalem Timur, melemahkan prospek solusi dua negara Israel-Palestina. Uni Eropa menilai solusi dua negara merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman (Israel) di Yerusalem Timur terus melemahkan kemungkinan solusi dua negara yang layak, dengan Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara, yang merupakan satu-satunya cara realistis untuk mencapai perdamaian yang adil dan permanen,” tulis Uni Eropa dalam pernyataan pada Sabtu (24/11), dikutip dari laman i24News.
Uni Eropa pun mengecam keras Israel karena telah membongkar bangunan-bangunan komersial Palestina di kamp pengungsi Shuafat guna melanjutkan proyek pembangunan permukimannya. Pembongkaran tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
“Uni Eropa sangat menentang kebijakan permukiman Israel, ilegal menurut hukum internasional, dan tindakan yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, dan penghancuran,” jelasnya.
Uni Eropa berharap Israel mempertimbangkan kembali dan mengubah keputusannya. Pada Rabu (21/11), Israel menghancurkan toko, bisnis, dan pom bensin yang diklaim dibangun secara ilegal di kamp pengungsi Shuafat, Yerusalem.
Masyarakat Palestina yang tinggal di daerah tersebut mengecam tindakan Israel. Mereka mengatakan hampir tidak mungkin bagi penduduk Palestina di Yerusalem Timur dan beberapa bagian di Tepi Barat, mendapatkan izin Israel untuk mendirikan bangunan.
Paad hari yang sama, Pengadilan Tinggi Israel memutuskan bahwa organisasi permukiman Ateret Cohanim, dapat melanjutkan proses hukum yang akan mengusir 700 warga Palestina dari lingkungan Silwan di Yerusalem Timur.
Keluarga Palestina yang tinggal di Silwan telah melakukan perlawanan hukum untuk menghentikan upaya pengusiran oleh Ateret Cohanim. Organisasi tersebut diketahui diberi kendali atas rumah 70 keluarga Palestina dalam keputusan yang disetujui Pengadilan Distrik Yerusalem pada 2001.
Saat ini terdapat lebih dari 700.000 pemukim Yahudi yang tinggal di 196 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Semua permukiman itu dibangun atas persetujuan otoritas Israel.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan. Oleh sebab itu, segala aktivitas permukiman Yahudi di kedua wilayah itu ilegal. Kendati kerap menuai kecaman dari dunia internasional, Israel tetap melanjutkan pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.[IZ]