BANDUNG (Panjimas.com) — Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Diberitakan sebelumnya penolakan kasasi Buni Yani diputuskan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu. Selain itu, MA juga menoak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan adanya putusan MA itu, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat W dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Voni itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku belum menerima amar putusannya. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. “Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya,” ujar Aldwin yang dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).
Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani. Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
“Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.
Namun pihaknya belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani. “Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya kan,” tuturnya. (des)