KAIRO, (Panjimas.com) — Liga Arab mengecam keras keputusan pemerintah Israel yang melarang menteri dan gubernur Yerusalem untuk melakukan perjalanan.
“Larangan perjalanan merupakan kejahatan yang hanya dilakukan oleh otoritas pendudukan,” pungkas Saeed Abu Ali, Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab dalam pernyataannya, dilansir dari Anadolu Agency, Ahad (25/11) lalu.
Pada Kamis (22/11) lalu, pemerintah Israel memberlakukan larangan perjalanan selama tiga bulan pada Menteri Palestina Urusan Yerusalem Adnan al-Husseini. Bahkan, pemerintah Israel juga menyita paspor miliknya.
Larangan semacam ini juga diberlakukan untuk Gubernur Yerusalem Adnan Ghaith. Ghaith dilarang memasuki wilayah Tepi Barat yang diduduki selama enam bulan.
Otoritas pendudukan Israel tidak memberikan pernyataan apapun terkait alasan pelarangan kedua pejabat Palestina itu.
Abu Ali menyerukan Israel untuk membatalkan larangannya terhadap dua pejabat Palestina tersebut. Menurutnya larangan itu merupakan tindakan yang tidak adil.
“Israel mencegah umat Islam dan Kristen menuju tempat ibadah di Yerusalem, yang merupakan tingkat tertinggi terorisme di dunia,” tegasnya.
Yerusalem masih menjadi jantung utama dari konflik Timur Tengah selama puluhan tahun. Palestina berharap Yerusalem Timur – yang diduduki oleh Israel sejak 1967 – menjadi ibu kota negara masa depan mereka.
Hukum internasional menganggap Yerusalem Timur, bersama dengan seluruh Tepi Barat, sebagai “wilayah pendudukan”. Semua konstruksi pemukiman Yahudi di wilayah itu merupakan tindakan ilegal.[IZ]