JAKARTA (Panjimas) – Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah DR Trisno Raharjo menegaskan, Kemenpora harus muncul dan bertanggungjawab penuh dalam kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan Kemenpora tahun 2017 lalu.
“Siapa pelaku tindak pidana korupsinya? Siapa penanggungjawabnya, tentu yang yang bertangunggungjawab penuh adalah Kemenpora. Karena itu polisi harus melakukan pemeriksaan secara utuh,” kata Trisno.
Sebelumnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani penuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyimpangan dana kemah dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan Kemenpora tahun 2017 lalu.
Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani didampingi 20 orang dari Pemuda Muhammadiyah, tujuh personil Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dan dua pengacara langsung dari PP Muhammadiyah.
Kedua pengacara tersebut ialah Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah DR Trisno Raharjo dan Ghufron S.H selaku Ketua Tim Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
“Ini adalah framing yang menyudutkan. Permasalahannya adalah ada yang melaporkan, lalu dilakukan penyidikan, cepat sekali. Harusnya Kemenpora yang lebih banyak diperiksa, karena pihaknya yang bertanggung jawab penuh, silahkan polisi melakukan penyidikan secara utuh,” ujarnya. (des)