JAKARTA (Panjimas.com) – Setelah tertunda pekan lalu, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018), menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani, dengan hukuman dua tahun penjara.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.
“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apapun. Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak. “Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi),” ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017. Twit itu berbunyi: “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya- ADP”. Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.
Sedangkan twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati. Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut. Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto. Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (des)