KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Dari 13 Negara Bagian di Malaysia, Empat Negara Bagian belum mengesahkan Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim, dikutip dari Anadolu Agency.
Menurut Mujahid Yusof Rama, seorang Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, empat Negara Bagian itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan wilayah persekutuan.
Sesuai dengan Konstitusi Federal, keyakinan dan doktrin agama selain Islam dilarang untuk disebarkan ke umat Muslim.
“Hal ini berdasarkan dengan Pasal 11 (4) Konstitusi Federal, jadi saya harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam aturan,” jelas Mujahid seperti dikutip dari Malaysiakini.
Selain itu, sejalan dengan Konstitusi Federal, seluruh ajaran Syiah dilarang karena umat Muslim di negara itu menjalankan ajaran Sunnah Wal Jamaah (Sunni).
Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim atau Selangor Enactment adalah aturan yang disahkan oleh Majelis Legislatif Selangor pada 1988.
Hukuman penjara selama satu tahun akan diberikan pada seseorang jika dia kedapatan membujuk, mempengaruhi, menghasut seorang Muslim untuk meninggalkan agama Islam atau menjadi pemeluk agama non-Islam.[IZ]