KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Sesuai dengan Konstitusi Federal, keyakinan dan doktrin agama selain Islam dilarang untuk disebarkan ke umat Muslim.
Dari total 13 Negara Bagian di Malaysia, Empat Negara Bagian belum mengesahkan Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim, dikutip dari Anadolu Agency.
Menurut Mujahid Yusof Rama, seorang Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia, empat Negara Bagian itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan wilayah persekutuan.
“Hal ini berdasarkan dengan Pasal 11 (4) Konstitusi Federal, jadi saya harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam aturan,” jelas Mujahid seperti dikutip dari Malaysiakini.
Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim atau Selangor Enactment adalah aturan yang disahkan oleh Majelis Legislatif Selangor pada 1988.
Hukuman penjara selama satu tahun akan diberikan pada seseorang jika dia kedapatan membujuk, mempengaruhi, menghasut seorang Muslim untuk meninggalkan agama Islam atau menjadi pemeluk agama non-Islam.
Konstitusi Larang Sekte Syiah
Selain itu, sejalan dengan Konstitusi Federal, seluruh ajaran Syiah dilarang karena umat Muslim di Malaysia menjalankan ajaran Sunnah Wal Jamaah (Sunni).
Sebanyak 12 dari 14 negeri atau negara bagian di Malaysia mengharamkan ajaran Syiah. Associate Professor of Islamic Theology Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) Prof Dr Kamaludin Nurdin Al-Bugisy mengemukakan hal itu saat dihubungi dari Kualalumpur pada Senin (10/9), dilansir dari Reuters.
Sementara itu, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia atau SUHAKAM pada Kamis (06/09) lalu menyesalkan tindakan keras terhadap sekelompok kecil Syiah di Negeri Kelantan, yang mengamalkan ajaran agama mereka. Negeri yang mengharamkan Syiah adalah Wilayah Persekutuan, Pulau Pinang, Kelantan, Terengganu, Malaka, Selangor, Kedah, Perak, Johor, Perlis, dan Pahang.
Dua negeri yang belum mengharamkannya adalah Sabah dan Sarawak.
“Syiah berupaya dan berjuang semaksimal mungkin dalam pemerintahan baru untuk diakui dan dibolehkan menyebarkan ajarannya namun mendapat rintangan berat dari 12 negeri, yang telah memfatwakan pelarangan,” ujar Pakar Syiah tersebut.
Kamaludin mengatakan pemerintah Malaysia menyatakan bahwa akidah ahlussunnah wal jamaah menjadi pegangan umat Islam.
“Setiap ajaran bertentangan dengan faham dan amal ‘ahlussunnah wal jamaah’ dilarang dan dibatasi penyebarannya di kalangan umat Islam,” pungkasnya.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan organisasi Syiah Malaysia menyalahi Undang-Undang Pasal 5 (1) Akta organisasi 1966 pada 24 Juli 2013.
“Hingga kini, hampir semua negeri di Malaysia memfatwakan pengharaman Syiah. Dari semua negeri tersebut, hanya Sabah dan Sarawak yang belum melarangnya,” tukasnya.
Dia mengatakan, fatwa di Malaysia bukan sekedar memberikan penjelasan hukum sebagaimana Majelis Ulama Indonesia tapi mengikat dan dilaksanakan sebab mufti di Malaysia di bawah naungan raja. Jadi, menuurtnya, kalau sudah difatwakan oleh mufti negeri atau provinsi, maka yang melanggar akan ditindak sesuai dengan fatwa tersebut.
“Sekedar contoh, fatwa Negeri Sembilan mengharamkan penyebaran wahabi. Jadi, sekiranya ada ustadz beraliran wahabi dan isi ceramahnya nyata-nyata menyebarkan akidah wahabi, maka ustadz inipun akan ditangkap sebagaimana halnya Syiah di seluruh Malaysia,” tandasnya.[IZ]