JAKARTA, (Panjimas.com) — Usai menjalani dua pertiga masa hukumannya, Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas bersyarat pada Jumat (23/11). Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan kliennnya bebas sejak Jumat sore.
“Tadi ba’da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman,” ujar Djudju, Jumat (23/11).
Djudju Purwanto mengatakan kliennya saat ini ingin menghabiskan waktu bersama keluarga setelah dinyatakan bebas. Ia pun belum dapat memastikan apakah Jonru akan ikut dalam reuni alumni 212 pada Desember mendatang.
“Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga,” jelasnya.
Djudju menilai, Jonru akan kembali kepada keluarga setelah istrinya baru melahirkan seorang anak beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan fokus di keluarga,” ujar Djudju, dikutip dari ROL.
Djudju menyampaikan, pihaknya sudah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak Oktober lalu. Hal tersebut, lanjutnya, menjadikan kliennya dipersilahkan pulang oleh petugas.
Sebelumnya, Jonru Ginting divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian, Maret lalu. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jonru untuk dihukum dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.[IZ]