JAKARTA (Panjimas.com) — Selama lima jam diperiksa, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku diperlakukan tidak adil usai diperiksa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser melalui video yang tersebar.
Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Gus Nur menyimpulkan kasus yang menimpanya tak memenuhi sejumlah unsur pidana. “Kalau pertanyaan (adil atau tidak) itu ya enggak adil, ini kan hanya kasus main-main yang di ada-adakan,” kata Gus Nur.
Gus Nur lalu menceritakan soal musabab munculnya video yang kemudian jadi pangkal dalam perkara ini. Ia menyebut mulanya video itu ditujukan untuk akun media sosial ‘Generasi Muda NU’ yang menyebut dirinya adalah radikal.
“Akun itu membuat status 20 daftar ustad wahabi dan radikal, isinya Tengku Zulkaranain, Ustaz Abdul Somad, dan saya masuk disitu, saya counter itu akun,” kata dia.
Video yang ia buat, kata Gus Nur, hanya ditujukan untuk akun itu dan bukan untuk dimaksudkan menghina organisasi NU. Namun, secara tiba-tiba ada orang yang melaporkannya dan menudingnya mencemarkan nama baik NU. “Padahal saya meng-counter akun Generasi Muda NU, itu kronologis sederhananya begitu,” kata dia.
Gus Nur pun menuding bahwa si pelapor itu tak mempunyai legal standing, atau tak jelas kedudukan hukumnya dalam kasus ini. Lebih lanjut, kata Gus Nur, video yang dijadikan barang bukti itu juga bukan diambil dari akun miliknya, melainkan dari akun Youtube orang lain. “Itu pun dipotong satu menit, tapi sangat penting,” kata dia.
Bagian video yang dipotong itu pun, kata Gus Nur, memuat tentang inti pesan yang ingin disampaikannya pada Generasi Muda NU. Namun bagian itu menurutnya dihilangkan. Durasi video yang seharusnya ada 28 menit itu pun berkurang satu menit, menjadi 27 menit saja. Hal itu lah yang kemudian bagi dia menjadi bias.
“Jadi (video) saya menampilkan satu screen shot Generasi Muda NU yang merilis 20 kiai radikal itu, dihilangkan, jadi seolah-olah saya lagi menghina NU habis-habisan padahal yang saya permasalakan itu akunnya Genersi Muda NU, biasnya disitu,” kata dia.
Kendati demikian, Gus Nur mengatakan akan menjalani seluruh proses hukum yang tengah membelitnya itu dengan baik.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kamis (22/11) mengatakan penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. “Kita lakukan cukup lama dari bulan September sampai November 2018, setelah neneriksa sejumlah saksi ahli” kata Barung.
Senada, Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan status tersangka ini ditetapkan pada Gusnur, setelah penyidik meminta keterangan empat orang ahli yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan dua orang ahli pidana.
Kepolisian mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus ini, salah satunya adalah video pernyataan Gus Nur terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur. Kepolisian masih membutuhkan satu bukti lagi sebagai pelengkap, yakni alat yang diduga digunakan Gus Nur untuk mengedit videonya tersebut.
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif mengatakan, Gus Nur adalah ulama yang sedang mengalami kriminalisasi dan wajib dibela. “Gus Nur bukan pengurus dan anggota FPI, beliau ulama yang sedang dikriminalisasi makanya kita wajib bela,” kata Juru Bicara FPI Slamet Ma’arif kepada wartawan, Kamis (22/11/2018) malam.
Slamet kemudian mengatakan FPI dan PA 212 bakal memberi bantuan kepada Gus Nur. Bantuan itu salah satunya lewat divisi hukum PA 212. “Kita akan terus dampingi lewat divisi hukum PA 212 dan pengawal oleh laskar dan alumni 212. Insyaallah, FPI juga akan mengawal beliau,” ujarnya.
Kuasa Hukum FPI Munarman juga mengatakan FPI sudah mengistruksikan anggotanya agar membantu Gus Nur. “FPI sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota FPI agar membela, membantu dan mengawal Gus Nur dalam menghadapi persoalan hukumnya,” ujar Munarman.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11) mengatakan, penetapan Gus Nur sebagai tersangka bukan bentuk kriminalisasi ulama. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan ahli.(des)