JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani penuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyimpangan dana kemah dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan Kemenpora tahun 2017 lalu.
Pantauan Panjimas.com, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani didampingi 20 orang dari Pemuda Muhammadiyah, tujuh personil Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) dan dua pengacara langsung dari PP Muhammadiyah.
Kedua pengacara tersebut ialah Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah DR Trisno Raharjo dan Ghufron S.H selaku Ketua Tim Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
Untuk diketahui, Kemenpora bekerja sama dengan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia. Acara yang diselenggarakan di pelataran Candi Prambanam, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu 16 Desember 2017 lalu itu, diharapkan bisa mempererat tali silaturahmi.
Kamis (22/11) kemarin, Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengklaim bahwa BPK telah menyebut adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana dalam acara tersebut.
Namun, Bhakti tidak bisa menjelaskan jumlah kerugian negara pada acara yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Senin (19/11) lalu, polisi juga telah memanggil tiga pihak dalam kasus tersebut, yaitu Ahmad Fanani sebagai ketua pelaksana, Abdul Latif dari Kemenpora, dan Safarudin dari GP Ansor.
Namun, polisi mengatakan bahwa Ahmad Fanani berhalangan hadir. [DP]