JAKARTA, (Panjimas.com) – Adalah Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk mengungkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (43) atau yang biasa dipanggil Dufi. Mantan wartawan yang mayatnya ditemukan dalam sebuah drum kosong di daerah Bogor.
Adapun pelaku pembunuhan Dufi yang ditangkap di Bekasi itu bernama M Nurhadi (35), seorang karyawan swasta.
“Pada prinsipnya kami dari Polda Metro Jaya akan membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku mengingat korban ada (tinggal di wilayah hukum) Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, pada Selasa (20/11).
Adapun tersangka M Nurhadi (35), sebelumnya menaruh jenazah korban di dalam sebuah drum plastik berwarna biru di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ahad (18/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut karena Nurhadi berada di kawasan yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Nurhadi ditangkap di dekat cucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB. Nurhadi juga diketahui tinggal di wilayah Bekas.
Dari penangkapan itulah diketahui jika pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dia dibunuh pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).
Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadi pun memasukan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.
“Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi,” tuturnya.
Saat digeledah,Kombes Argo Yuwono mengatakan ditemukan telepon genggam, SIM, kartu ATM dan buku tabungan yang merupakan milik Dufi.
Akibat dugaan perbuatannya Nurhadi-pun dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
Sehubungan lokus kejadian berada di wilayah hukum Polres Bogor pihaknya akan melimpahkan tersangka (Nurhadi) dan barang bukti ke Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut. [ES]