YERUSALEM, (Panjimas.com) — Pasukan Israel akhirnya membebaskan tahanan Palestina, Samir Saleh Sirsawi (52) Rabu (21/11) lalu setelah pria Palestina itu menghabiskan masa tahanannya selama 30 tahun.
Organisasi Masyarakat Tahanan Palestina (Palestinian Prisoners Society) mengatakan bahwa otoritas Israel mengeluarkan Samir Sirsawi dari Penjara Beersheba, dikutip dari Anadolu.
Sirsawi ditahan dan dijatuhkan hukuman 30 tahun penjara karena dugaan melakukan aksi pelemparan bahan peledak di sebuah jalan di kota Haifa pada tahun 1988.
Menurut sumber resmi Palestina, saat ini terdapat sekitar 6.500 warga Palestina di penjara Israel.
Sumber yang sama mengatakan bahwa 12 dari tahanan Palestina itu juga memiliki kewarganegaraan Israel.[IZ]