JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Dedi Suhardadi meminta polisi untuk mengusut tuntas kematian mantan jurnalis Abdullah Fitri Setiawan alias Dufy.
“Saya sangat mengharap agar pihak polisi dan institusi penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas, memproses, melengkapi berkas perkara serta menyerahkannya kepada JPU untuk segera dilimpahkan ke PN setempat untuk diadili agar tersangka/terdakwa diberi hukuman yg seberat-beratnya,” kata Dedi Suhardadi dalam akun Facebook resmi miliknya, Kamis (22/11).
Dedi menjelaskan bahwa tujuan permintaannya untuk mengusut kasus tersebut ialah untuk mengungkap motiv dan dalang pembunuhan Dufy.
“Memproses hukum siapapun yang terlibat terutama yg menjadi intelectual dader agar mendapat hukuman yg lebih berat dari pelaku, tanpa pandang bulu,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Dedi memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang mengaku telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Dufy.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yg tinggi untuk polisi,” tutur Dedi.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono menjelaskan, pelaku berinisial MN ditangkap di tempat cucian motor belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, pada Selasa (20/11) siang. [DP]