JAKARTA (Panjimas.com) – Ekonom senior, DR Rizal Ramli mengaku heran dengan sikap yang ditunjukkan PDI perjuangan dalam menanggapi paket kebijakan ekonomi ke-16 yang baru dikeluarkan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian.
Sebab PDIP yang mengaku sebagai partai “wong cilik” hanya merasa miris saat 55 bidang usaha, termasuk UMKM, dilepas ke asing. “Masak PDIP cuma bisa miris? Kan katanya partai wong cilik?” tutur Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu sesaat lalu, Senin (19/11).
Pernyataan Rizal Ramli, sapaan akrabnya, menyinggung sikap politisi PDIP Rokhmin Dahuri yang mengaku miris dengan kebijakan ekonomi pemerintah Jokowi tersebut.
Secara tegas, RR meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kebijakan ini. Sebab, tidak ada roh dari ajaran Trisakti Bung Karno dan Nawacita yang tercermin dari kebijakan tersebut. “Kok tega-teganya ladang bisnis untuk rakyat, UMKM, mau diberikan 100 persen sama asing? Ini kampanye yang buruk sekali,” tegasnya.
Mantan Menko Kemaritiman itu menjelaskan bahwa pembukaan semua sektor untuk asing, termasuk sektor ekonomi rakyat dan UKM, bukan merupakan kebijakan yang membangun Indonesia. “Tetap ini membangun ‘di Indonesia’,” sindir Rizal Ramli.
Dikutip dari kontan.co.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) atau bisa dimasuki 100 persen asing, baru 28 bidang usaha yang disetujui. “Seingat saya itu,” ungkap Edi Putra, Staf Khusus Kemenko dikutip dari kontan.co.id, Sabtu (17/11/2018).
Sedangkan 26 bidang usaha lainnya, Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Konfirmasi tersebut terkait KBLI dan persyaratan. “Kalau dikeluarkan ya dikeluarkan, jangan ada pakai syarat tambahan,” ucap Edi.
Dia menambahkan, DNI tidak bisa rollback, melainkan harus promotif dan ekspansif. Ketika sudah keluar dari DNI, maka bidang usaha terbuka 100 persen bagi siapa pun, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM).
Apabila ditotal, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Pemerintah fokus pada ekspansi bidang usaha ekspansi yang berorientasi ekspor. Artinya, mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa ekspor, kemudian menciptakan substitusi impor. Serta menjamin tidak melakukan nasionalisasi, dan memberikan kebebasan menggunakan devisa. “Perizinan juga lebih mudah ini kebijakan promotif, apalagi ada OSS,” jelas Edi.
Pemerintah baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang salah satunya mencakup relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebagai informasi, porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam relaksasi DNI kali ini dinaikkan menjadi 83% bidang usaha dari 64% di 2016 lalu.
Jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing hingga 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Dengan demikian, total sudah ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.
Berikut daftar ke-54 bidang usaha tersebut:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut, khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp (dari kayu)
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek (destructive/non-destructive testing)
29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
30. Jasa survei kualitas (quality survey)
31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet (Internet Service Provider)
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja (vocational training meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian)
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B (masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, medical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
52. Industri alat kesehatan: kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, Patient Monitor, Implant Orthopedy, Contact Lens, Oxymeter, Densitometer)
53. Industri alat kesehatan: kelas D (CT Scan, MRI, Catheter Jantung, Stent Jantung, HIV Test, Pacemaker, Dormal Filler, Ablation Catheter)
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
(des)