PALANGKA RAYA (Panjimas.com) – Seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diperiksa polisi gara-gara diduga mengibarkan bendera tauhid berlafadz laa ilaha illallah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
“Pengibaran bendera tersebut memang benar ada dan tersebar di media sosial. Pelakunya sudah kami amankan pada minggu lalu dan saat ini kami masih masih melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar seperti dikutip Antara, di Palangka Raya, Selasa (20/11).
Aparat keamanan menduga berdasarkan bukti foto bendera tauhid dikibarkan di Bukit Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Kemudian foto tersebut tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan masyarakat.
Sebagaimana dilansir Antara, Perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, warga yang identitasnya diperiksa penyidik tidak ditahan. Meski begitu, kasus ini menjadi perhatian serius.
Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkannya itu adalah milik organisasi yang status badan hukumnya dicabut oleh pemerintah. Dia mengaku baru tahu masalah itu ketika diperiksa polisi.
“Berdasarkan pengakuannya, oknum masyarakat tersebut membeli bendera itu melalui online. Kemudian, dia tidak mengetahui bahwa bendera tersebut dilarang untuk dikibarkan di negara kita,” ucap Timbul.
Untuk diketahui, awalnya pria itu bersama sejumlah rekannya bertamasya ke Bukit Tangkiling dan membawa bendera yang baru dibelinya melalui online. Lantaran ia tidak mengetahui bahwa bendera itu adalah bendera organisasi yang status badan hukumnya dicabut pemerintah. Oleh karenanya, ia pun mengibarkannya.
“Penyidik hanya memintai keterangan saja terkait bendera yang dikibarkannya, serta di postingnya ke media sosial,” ujar Timbul terkait tidak ditahannya pengibar bendera tersebut. [DP]