SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menginvestigasi atas penembakan yang terjadi di sekitar Rumah Toko (Ruko) Solo Baru pada hari Jumat (16/11).
Dalam peristiwa tersebut 8 orang diamankan diduga terkait dengan laporan polisi tentang pengeroyokan/penganiayaan selaku korban karyawan SMS finanace yang dilaporkan November 2018 dan dugaan penipuan/penggelapan BPKB mobil selaku korban guru PNS SD di Sukoharjo yang dilaporkan 16 Agustus 2018.
“Dari 7 orang diamankan akhirnya 5 dilepas, 2 orang dinyatakan tersangka dan ditahan dengan dugaan melakukan pengeroyokan/penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 12 November 2018.” Ujar Koordinator TARC Dr Muhammad Taufik. Senin, (19/11).
Untuk 1 orang dengan inisial Ng juga diamankan diduga melakukan penipuan/penggelapan BPKB mobil AD 9135 UH milik SW yang digadaikan Ng ke SMS Finance tanpa sepengetahuan SW, sebagaimana Surat Tanda Terima Pengaduan (STTLP) nomer : STTLP/44/VIII/2018/JATENG/POLRES SKH/SPKT.
SW pernah memberikan ijin kepada Ng untuk BPKB digadaikan hanya 1 bulan (Januari-februari 2017), mengingat bulan Maret 2017 akan digunakan untuk pajak.
Mobil milik SW AD 9135 UH yang digadaikan Ng terlambat mengangsur di SMS Finance, lalu mobil ditarik oleh 2 orang yang mengaku suruhan pihak SMS Finance tanggal 18 Oktober 2018.
SW juga pernah dimintai uang 9 juta oleh penarik mobil dengan alasan untuk mengangsur tanggungan Ng sebesar 6,5 juta sisanya untuk biaya lain lain.
Sesungguhnya ke 7 orang tersebut membantu SW memediasi dengan SMS Finance dan berhasil mempertemukan Ng dengan SMS Finance.
Memperhatikan hal tersebut maka TARC menilai, Polres Sukoharjo telah melakukan abuse of power, menggunakan kewenangan yang berlebihan dalam menyikapi 7 orang yang diduga melakukan pengeroyokan/penganiayaan dengan penembakan seolah menangkap teroris atau kejahatan luar biasa lainnya, seharusnya bisa dipanggil melalui surat.
Dugaan pengeroyokan/penganiayaan terjadi pada hari Senin, 12 November 2018 di SMS Finance Solo Baru, bukan hari Jumat 16 November 2018.
Jumat, 16 November 2018 tidak ada peristiwa pidana apapun disekitar SMS Finance Solo Baru kecuali penembakan peringatan dan penangkapan 8 orang.
“Penarikan mobil Avanza AD 9135 UH mestinya segera dilakukan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti bukan pihak lain mengingat laporan dugaan penipuan/penggelapan diadukan 16 Agustus 2018.” Tambahnya.
Menggadaikan barang tanpa ijin mengarah pada penipuan/penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP. Menerima gadai dari barang yang diduga dari hasil kejahatan bisa dijerat dengan pasal penadahan pasal 480 KUHP.
Menarik/mengambil barang yang bukan menjadi hak milik atau bukan dari pihak berwenang mengarah pada kasus pencurian dengan pemberatan.
Untuk itu TARC meminta, kepada Polres Sukoharjo tetap mengusut dugaan penipuan/penggelapan dan menangkap pihak yang menarik/mengambil Mobil avansa AD 9135 UH di rumah SW.
Kepada pihak SMS Finance untuk mengembalikan mobil Avanza AD 9135 UH dan uang 9 juta kepada SW.
“Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginvestigasi SMS Finance atas peristiwa ini, dan jika terbukti bersalah untuk memberi sanksi atau dibekukan atau dicabut Ijin operasionalnya.” Pungkasnya. [RN]