JAKARTA (Panjimas.com) – Kematian salah satu pekerja media bernama Abdullah Fithri Setiawan atau akrab disapa Dufi mengundang keprihatinan sejumlah kalangan termasuk anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
“Kita berduka dan berharap keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi musibah ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/11/2018).
Tokoh muda Aceh itu menilai kematian yang dialami Dufi sangat keji dan sadis. Bahkan, memperlakukannya seperti binatang.
“Saya menngecam dan mengutuk kematian yang dialami dufi yang mengenaskan itu,” tegas Nasir.
Nasir yang juga mantan wartawan mengatakan, apapun alasannya, menghilangkan nyawa orang merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Apalagi, jika dikemudian hari ditemukan bahwa pembunuhan tersebut berkaitan dengan profesi Dufi, maka apa yang dilakukan oleh pelaku bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku khususnya UU Pers No. 40 tahun 1999.
“Jika pembunuhan itu direncanakan maka pelaku bisa dihukum mati,” terang Nasir.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap aparat kepolisian bersungguh-sungguh untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus Dufi.
“Saya berharap aparat kepolisian bertindak cepat menemukan pelakunya. Kita tidak ingin, pelaku sadis ini berkeliaran bebas terlalu lalu lama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jasad Dufi ditemukan warga di dalam drum plastik berwarna biru dekat kantor Polsek Klapanunggal Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi (18/11/2018).
Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka sabetan senjata tajam.
Kondisi mayat ditemukan sangat mengenaskan karena drum diisi air. Korban diduga kuat berasal dari luar bogor dan diduga merupakan korban pembunuhan lantaran warga sekitar tak ada yang mengenalinya.
Dari hasil autopsi, petugas forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, menemukan sejumlah luka sayatan senjata tajam di tubuh korban di antaranya di bagian leher dan punggung. [DP]