JAKARTA (Panjimas.com) – Akibat menyebut tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018) kemarin.
Yang melaporkan adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair. Grace dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
Grace Natalie saat itu mengatakan, PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil. Selain itu, PSI mencegah lahirnya Perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran. “Jadi begini penjelasannya ada tiga hal. Satu, Grace (Grace Natalie) menyatakan, perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ujar Eggy usai melapor.
Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambark toleransi, adil, dan tidak diskriminatif. “Jadi agamu agamamu agamaku agamaku. Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” tutur Eggy.
“Dan juga (Grace) menyebut injil, kenapa dia enggak berani menyebut Al-Quran tapi menyebutnya syariah ini kan enggak jujur dia,” sambung Eggy. Baca juga: 1.001 Cara Grace Natalie Tekan Pengeluaran Saat Kampanye Caleg
Lebih lanjut, Eggy meminta Grace untuk meminta maaf atas pernyataan tersebut. “Jadi kekecewaan kita terhadap Grace, nantang-nantang begitu loh. Kita minta imbau sudahlah, kita ngerti lah dia masih junior, minta maaf selesai, ini nggak,” kata Eggy.
“Karena itu kita imbau lewat teman-teman pers sudi kiranya Grace akui kesalahannya dan mengaku salah. Kita sebagai umat Islam akan memaafkannya. Tapi kalo dia tidak minta maaf yaa itu suatu bentuk dia nantang,” sambung Eggy.
Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (des)