JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Sukmawati dengan mengatakan bahwa suara adzan tidak lebih indah dari kidung serta dikatakannya bahwa jilbab tidak lebih bagus dari konde perempuan yang saat itu menuai kecaman dan protes keras dari seluruh kaum muslimin di seluruh Indonesia. Saat ini kasus tersebut sudah diputuskan SP-3 oleh pengadilan alias kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan prosesnya.
Menyikapi ketidak adilan hukum dan keanehan dalam kasus tersebut yang jelas menistakan agama Islam dan menghina kaum muslimin di seluruh dunia. Maka putusan SP-3 kasus itu pun digugat kembali oleh beberapa pihak yang ingin mencari keadilan atas kesewenang wenangan proses hukum yang tidak berpihak kepada kaum muslimin itu.
Adalah Damai Hari Lubis SH salah satu pengacara diantara para pengacara lainnya yang juga ikut melakukan gugatan pengadilan atas dikeluarkannya SP-3 kasus yang menjerat Sukmawati Soekarno Putri tersebut.
“Nanti kita akan liat dan saksikan pada hari Rabu, (21/11) minggu depan di PN Jakarta Selatan apakah gugatan yang kita lakukan dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” ujar Damai Hari Lubis pada Jumat, (16/11) kemarin.
Menurutnya masyarakat yang mencintai dan taat terhadap hukum dan penegakan keadilan pasti akan sangat menunggu hasil putusan gugatan tersebut. Sebab menurut dirinya dan para kuasa hukum lainnya yang juga melakukan gugatan. Bahwa apa yang dilakukan oleh Sukmawati adalah sudah masuk dalam kriteria penistaan agama Islam dan penghinaan terhadap simbol simbol agama Islam.
Ketika ditanyakan kepada dirinya apakah alasan hakim melakukan SP-3 kasus tersebut karena Sukmawati sudah meminta maaf dan berdalih kalau apa yang dilalukan oleh dirinya adalah suatu bentuk kebebasan berekspresi melalui puisi dibantah dengan keras oleh Damai Hari Lubis dkk.
“Minta maaf bukan alasan untuk tidak diproses secara hukum dan juga tidak ada maksud tujuan menghina bukan juga sebuah alasan untuk tidak dapat dihukum. Karena umat Islam butuh penegakan hukum dan rasa keadilan yang selama ini jauh dari harapan yang ada,” kata Damai Hari.
Terakhir dirinya bersama-sama para penggugat SP-3 lainnya, mengajak seluruh masyarakat yang cinta hukum dan keadilan untuk datang bersama-sama dan mengawal proses hukum kasus tersebut yang akan disampaikan hasilnya pada hari Rabu, (21/11) minggu depan di PN Jakarta Selatan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang ada di negeri ini. [ES]