BOGOR (Panjimas.com) – Sejatinya Khilafatul Muslimin akan mengadakan pertemuan Kekhilafahan Islam se-Dunia di Sentul, Bogor hari ini, Sabtu (17/11/2018).. Acara yang bertemakan “Indonesia Titik Awal Kebangkitan Kekhilafahan Islam Dunia” itu akan menggelar dialog terbuka yang diikuti oleh perwakilan negara-negara dunia.
Namun Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menolak izin pelaksanaan acara Syiar dan Silahturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H yang dilaksanakan di Masjid Az Zikra hari ini, Sabtu (17 November 2018).
Polisi menjelaskan, pelarangan tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang serta mendapat penilakan masyarakat yang akan dapat menimbulkan konflik.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, menjelaskan, beredar undangan acara ‘Syiar dan Silahturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H’ yang disebarkan sebulan sebelumnya oleh panitia penyelenggara. Acara tersebur dihelat oleh Silaturahmi Warga Khilafatul Muslimin, Yayasan Nur Syakirah.
“Sebelumnya Kepolisian mendapatkan Pengajuan Permohonan Izin terkait acara tersebut dari pihak panitia. Maka dari itu Polres Bogor sudah jauh-jauh hari melakukan pengecekan terhadap undangan dan permohonan izin tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tempat yang akan dilaksanakannya kegiatan tersebut,” kata Kapolres dalam siaran persnya yang diterima VIVA.
Saat ini Polres Bogor juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemilik tempat yaitu Az Zikra. Kata Dicky, Pihak Az Zikra berjanji tidak akan memfasilitasi tempat tersebut sebagai lokasi acara karena acara tersebut tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Serta Kegiatan ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat, ormas Islam dan mahasiswa.
“Kami mengimbau kepada pihak yang masih menyebarkan undangan tersebut, bahwa kita tidak perlu hadir ke acara tersebut karena acara tersebut tidak memiliki izin. Sehingga apabila tetap dilaksanakan akan kami bubarkan. Dan pada hari H-1 dan H nya akan kami laksanakan penjagaan untuk mencegah terjadinya konflik karena dikhawatirkan akan terjadi aksi penolakan dalam gelombang besar terhadap acara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, gabungan antara masyarakat, ormas Islam, dan mahasiswa Kabupaten Bogor telah mengajukan izin untuk mengadakan unjuk rasa aksi ke Kantor Kementrian Agama pada Selasa Tanggal 13 November 2018. Massa menolak kegiatan dalam undangan ‘Syiar dan Silahturahmji Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H’ yang akan berlangsung di Masjid Az Zikra Kab Bogor tanggal 17 November 2018.
Aksi tersebut ditengahi dengan mediasi di Polres Bogor. Dalam audensi tersebut dihadiri Kodim 0621 Cibinong,
Polres Bogor, Pemkab Bogor dan Kantor Kementrian Agama.
Untuk diketahui bahwa Kegiatan tersebut bukan digelar oleh Yayasan Az Zikra, melainkan akan digelar oleh Organisasi Silahturahmi Warga Khilafatul Muslimin Yayasan Nur Syakirah.
Az Zikra Bukan Penyelenggara
Sebelumnya, Ketua Yayasan Az Zikra, Khotib Kholil, mengatakan pengurus yayasan tidak terlibat dengan rencana pertemuan Khilafah Internasional di Sentul. Jika dalam undangan ditulis lokasi berada di gedung milik Az Zikra, itu sama sekali di luar pengetahuan pengurus yayasan.
“Saya sudah tegaskan kepada pihak panitia (pertemuan), agar urus dulu izin baru boleh gunakan tempat ini, tapi ternyata di undangan tertulis lokasi di Az Zikra,” kata Khotib, Selasa, 13 November 2018.
Menurut Khotib, pada September lalu ia didatangi anggota Khilafatul Muslimin. Mereka ingin menyewa ballroom Az Zikra untuk menggelar pertemuan Kekhalifahan Islam se-Dunia pada 16-17 November 2018.
“Sejak awal saya tegaskan, boleh saja, tapi dengan catatan urus dulu surat rekomendasi dari kepolisian. Itu salah satu syarat penyewaan gedung,” kata Khotib.
Khotib mengatakan, ia belum mengeluarkan izin untuk penggunaan gedung karena pihak penyelengara tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari kepolisian. Karena itu, setelah polisi menegaskan tidak mengeluarkan izin, sudah pasti pengurus yayasan juga tidak memberikan izin.
“Kami tidak melihat siapa orangnya dan apa kegiatannya, selama tidak bersifat politis, setiap orang boleh (meminjam gedung), asal ada izin resmi dari pihak kepolisian,” kata Khotib. (des)