JAKARTA (Panjimas.com)—Jika dalam Pilkada Jakarta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung Ahok, sedangkan Pilpres 2019, PPP hasil Muktamar Jakarta merekomendasikan mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sementara itu PPP kubu Romahurmuziy (Romi) angkat bicara terkait dukungan PPP kubu Djan Faridz atau PPP Muktamar Jakarta kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. PPP kubu Romi mengatakan, keputusan yang diambil kubu Djan ambil tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Karena mereka tidak punya legal standing, tidak ada satupun sandaran yang bisa mereka gunakan,” kata Sekretaris Jendral PPP kubu Romy, Arsul Sani di Jakarta, Jumat (16/11).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey R Jemat, membacakan hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas) III yang diselenggarakan di Jakarta, pada 15-16 November 2018. Pada saat membacakan 10 butir rekomendasi hasil Muktamar III, Humphrey R Jemat didampingi sejumlah pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta.
Menurut Humphprey, terkait Pilpres 2019, Forum Mukernas III PPP hasil Muktamar Jakarta merekomendasikan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pada pemilu presiden 2019. “Terkait pemilu presiden 2019, PPP hasil Muktamar Jakarta sepakat untuk berjuang bersama dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 01,” katanya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, menurut dia, PPP akan menggunakan semua sumber daya partai, mulai dari struktur DPP, DPW, DPC, hingga PAC, hingga kader akar rumput di seluruh daerah di Indonesia yang sampai saat ini masih solid dan terpelihara. “PPP sepakat untuk membantu pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02,” katanya.
Menurut Humphrey, terkait dengan dukungan politik kepada pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, peserta Mukernas III mengamanatkan kepada DPP PPP agar mengambil langkah konkret guna menjembatani aspirasi dan komunikasi peserta Muktamar dengan pasangan capres-cawapres.
Humphrey menambahkan, Mukernas juga merekomendasikan bahwa DPP PPP memberikan kewenangan kepada DPW PPP seluruh Indonesia untuk mengambil tindakan politik, sesuai dengan ketetapan hati untuk membangun kesepahaman dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, dalam lingkup masing-masing DPW.
Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) Arsul Sani mengaku akan memperkarakan hukum mukernas yang dilakukan kubu Djan Faridz. Arsul menegaskan perkara pidana itu akan dilakukan pada pekan depan.
“Apa yang dilakukan sekelompok orang dibawah pimpinan Humphrey Djemat itu tidak ubahnya hanya kumpul-kumlul untuk cari perhatian, karena mereka tidak punya legal standing untuk bikin kegiatan mengatasnamakan DPP PPP,” kata Arsul Sani di Jakarta, Jumat (16/11).
Arsul menegaskan, sebabnya apa yang dilakukan oleh PPP Muktamar Jakarta itu tidak bisa disebut mukernas. Dia melanjutkan, tidak ada satupun sandaran secara hukum yang bisa mereka pergunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Dia mengungkapkan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan-gugatan PPP muktamar Jakarta. Dia melanjutkan, kedua lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan jika partai yang sah adalah DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede April 2016.
Dia mengatakan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) hanya menerbitkan SK tentang DPP PPP di bawah Romahurmuziy-Arsul Sani. Begitu juga lanjut Arsul, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang hanya mengakui DPP PPP di bawah Romahurmuziy-Arsul Sani sebagai representasi PPP. (des)