JAKARTA, (Panjimas.com) – Hari ini publik kaget dengan pernyataan dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang partainya akan menolak perda syariah di seluruh Indonesia karena dinilai merusak toleransi dan harmonisasi sosial yang ada.
Untuk merespon tindakan dari Partai (PSI) lalu Panjimas telah meminta tanggapan via telpon pada Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo yang juga seorang mantan petinggi Polri yang berpengalaman terhadap praktek praktek perda syariah yang ada di tengah tengah masyarakat.
“Siapapun yang menolak Perda Syariah itu ada 2 kemungkinannya. Yang pertama, pasti belum tau apa itu perda syariah. Yang kedua atau memang tidak suka dengan ajaran agama Islam. Semoga saja karena yang pertama,” kata Anton Tabah pada hari Rabu, (14/11).
Menurut dirinya bahwa Perda Syariah itu tidak bertentangan dengan Falsafah NKRI Pancasila dan konstitusi NKRI UUD 45 serta Dasar NKRI KeTuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 28 dan 29 UUD 45 pun ada. Bahkan Perda Syariah itu memperkuat hukum positif yang ada didalam UU. Jadi jangan alergi dengan istilah dan pengertian Syariah.
Apalagi di Indonesia pun sudah lama disosialisasikan oleh pemerintah akan adanya: ekonomi syariah, bank syariah, fitness syariah, hotel syariah dll.
Aturan-aturan syariah sudah dilakukan sejak NKRI ini lahir bahkan Pancasila dan UUD 45 banyak bermuatan syariah mengatur taat pada Tuhan, membangun bangsa berakhlakul karimah dan sebagainya. Contoh konkrit era Bung Karno lahir UU Nomor 1 Th 1965 tentang Penodaan Agama era Pak Harto lahir UU nomor 1 Th 1974 tentang perkawinan secara Islam itu UU berbasis syariah amanah UUD 45.
“Lahir juga beberapa Perda Syariah misalnya aturan tentang minuman keras (Miras), minumn beralkohol (Minol) yang tidak boleh dijual belikan di toko-toko dan di warung-warung serta di pasar pasar umum dan adanya pembatasan kadar persen kandungan alkohol dll. Bahkan tiap saya jadi komandan kewilayahan, saya melobi para Bupati, Walikota dan Gubernur untuk melarang penjualan daging anjing (danjing) dan juga tongseng asu (tengsu) karena itu melanggar UU yang ada,” tandasnya.
Masih menurut Anggota Dewan Pertimbangan ICMI tersebut ada lagi contoh Perda Syariah Pemda Tangerang yang bagus. Yakni melarang wanita bepergian sendirian diatas jam 22.00 sampai jam 05.00 karena banyaknya kasus perampokan pemerkosaan bahkan pembunuhan terhadap wanita di Tangerang pada rentan waktu jam jam tersebut. Begitu juga masih banyak contoh contoh lain tentang Perda Syariah, yang semuanya justru memperkuat hukum positif demi Kamtibmas yang diamanatkan UUD 45 dan Pancasila.
“Jika PSI menolak Perda Syariah karena ketidak tahuannya manfaat Perda Syariah tersebut segeralah minta maaf pada negara dan umat Islam. Tetapi jika menolak karena kebenciannya terhadap Islam, maka saya setuju jika PSI dicabut badan hukumnya karena itu berarti mereka tidak Pancasilais,” pungkasnya. [ES]