JAKARTA (Panjimas.com) — Inovasi Kemenag dalam memperbaharui sistem pendataan pernikahan ini banyak menuai pro dan kontra. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengadaan kartu nikah sejatinya tidak memiliki urgensi yang berarti. YLKI masih mempertanyakan tujuan dan fungsi dari kartu nikah, yang menurutnya tidak jelas.
“Kartu nikah tidak ada urgensinya sama sekali, karena saya lihat tujuan dan fungsinya tidak jelas,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (13/11).
Kartu nikah sendiri, merupakan kartu yang berisi tentang informasi pernikahan pasangan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Sedangkan Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil. Aplikasi ini telah diluncurkan oleh Bapak Menteri Agama pada 8 November 2018 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) mengeluarkan inovasi terbaru dalam pendataan pernikahan. Inovasi ini berupa penerbitan kartu nikah. Kartu nikah itu sebagai pengganti buku nikah yang selama ini menjadi bukti diakuinya sebuah pernikahan menurut negara.
Penerbitan kartu nikah juga diiringi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB). Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan, pada tahap awal akan diluncurkan satu juta kartu nikah yang telah disepakati oleh pasangan yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakara, Bandung dan lain sebagainya.
“Pada akhir November cetak kartu nikah sudah berjalan di kota-kota besar lainnya sehingga pada 2020 sudah tidak ada lagi buku nikah,” ujarnya.
Kartu nikah itu bentuknya mirip kartu ATM. Tipis, ringan, dan gampang diselipkan di dompet. Bedanya, ada dua foto yang terpampang di sana. Wajah pasangan suami dan istri yang telah menikah, secara sah, bukan bawah tangan. Di bawah kartu itu juga terdapat kode batang atau barcode, yang jika dipindai, akan muncul data lengkap pemiliknya.
Lantas, bagaimana nasib buku nikah nikah? Apakah tak akan lagi berlaku? Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah. Menurut dia, ada banyak salah persepsi yang muncul di masyarakat saat ini.
“Kartu nikah ini bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap ada karena itu adalah dokumen resmi,” tegas Lukman di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Untuk pasangan lama buku nikah tetap bisa dipergunakan dan berlaku seperti biasa. Kartu nikah ini bentuk inovasi biar mudah dibawa-bawa. Program kartu nikah ini sudah disosiliasikan ke masyarakat. Program ini tidak akan membebani karena gratis.
Langkah Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah mendapat tanggapan positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat harus didukung.
“Termasuk inovasi pemerintah soal kartu nikah. Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya dapat mencegah praktik penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Zainut, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menambahkan, tujuan utama kartu nikah adalah sebagai dokumentasi informasi pernikahan seseorang. “Jadi, sepanjang hal itu sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” ujar dia.
Respons positif juga dilontarkan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Dia menyatakan, langkah Kemenag menerbitkan kartu nikah cukup bagus dan perlu didukung. “Kan ada hotel syariah, nanti bisa dicek apa benar sudah nikah. Kalau buku nikah kan agak susah kalau dibawa ke mana-mana, tebal. Nah, kartu nikah yang katanya setipis ATM ini kan simpel,” ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (13/11/2018). (des)